MAR_SAJA

Mesem minangka tandane syukur

Arsip untuk November 18th, 2008

Intisari Prestasi Diri demi Keunggulan Bangsa

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls IX Bab IV

Budaya unggul adalah cara hidup yang berorientasi pada mutu (memberikan penghargaan tinggi terhadap mutu). Orang-orang unggul memiliki sejumlah ciri, antara lain: nurani yang jernih, akal budi yang tercerahkan, kerja keras, disiplin, berhemat, menabung, danĀ  mengutamakan pendidikan/belajar.

Sikap mental itu yang bertentangan dengan budaya unggul, yaitu: meremehkan mutu; suka menerabas/cari jalan pintas; tidak percaya diri; tidak berdisiplin murni; dan suka mengabaikan tanggung jawab.

Faktor dalam diri seseorang amat menetukan prestasinya. Hal itu bisa dimiliki seseorang karena proses belajar, terutama melalui pendidikan dalam keluarga.

Potensi diri pada dasarnya adalah kemampuan terpendam seseorang yang jika dikenali, dikembangkan, an diaktualisasikan akan menjadi kemampuan nyata dalam kehidupan. Howard Gardner menyebut kemampuan terpendam itu sebagai kecerdasan.

Agar seseorang bisa berprestasi, ia perlu mengenal potensi dirinya. Hanya dengan mengenali potensi diri, maka orang akan mengetahui kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.

Secara umum, upaya-upaya untuk meraih prestasi dapat dirinci dalam urutan langkah sebagai berikut: (1) Mengenal diri; (2) Menentukan fokus; (3) Menerapkan tujuan; (4) Menumbuhkan motivasi; (5) Menetapkan tindakan dan melaksanakannya secara konsisten; (6) Melakukan evaluasi diri.

Sikap mental posistif merupakan keadaan mental seseorang yang cenderung optimis dalam menghadapi diri maupun lingkungannya. Sikap mental negatif merupakan keadaan mental seseorang yang cenderung pesimis alam menghadapi diri maupun lingkungan.

Kompetisi merupakan proses kemasyarakatan di mana individu atau kelompok saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan alam bidang-bidang tertentu. Orang yang memiliki kesiapan berkompetisi secara sehat adalah mereka yang bersedia terus menerus berupaya sekuat tenaga untuk hidup berprestasi. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 4 Komentar »

Intisari Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls IX Bab III

Globalisasi aalah proses kesalingterkaitan dan kesalingtergantungan antarnegara yang tidak bisa dielakkan dalam segala bidang (ekonomi, politik, sosial-budaya), yang membawa peluang sekaligus tantangan.

David Held, dkk mengidentifikasi empat aspek globalisasi, yaitu : a) Seluruh kegiatan politik, sosial, ekonomi melintasi batas-batas negara; b) Globalisasi meningkatkan ketergantungan kita satu sama lain dengan meningkatnya arus perdagangan, investasi, keuangan, migrasi, dan kebudayaan; c) Sistem-sistem transportasi, informasi, dan komunikasi yang baru dan serba canggih berarti bahwa ide, barang, informasi, modal, an orang bergerak dengan lebih cepat; d) Itu berarti bahwa peristiwa-peristiwa yang secara geografis jauh memiliki dampak dan pengaruh yang besar bagi hidup kita. Bahkan, perkembangan-perkembangan lokal membawa dampak global yang luar biasa. Batas antara persoalan dalam negeri dan persoalan global menjadi kabur.

Globalisasi mencakup banyak segi. Globalisasi tidak hanya merupakan gejala ekonomi, tetapi juga politik dan sosial-budaya. Memang yang paling kelihatan adalah dimensi ekonomi.

Proses globalisasi meningkat sangat pesat sejak abad ke-20. Itu terjadi karena (1) berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan informasi; (2) berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional.

Hubungan internasional adalah hubungan yang berlangsung antara manusia yang satu dengan manusia yang lain yang berasal dari berbagai bangsa di penjuru dunia. Ada tiga bentuk pola hubungan antarbangsa: penjajahan (kolonial), ketergantungan, dan sama derajat.

Politik luar negeri aalah sikap dasar yang dianut sebuah negara alam menanggapi kondisi dunia. Politik luar negeri Indonesia adalah politik damai atau politik perdamaian.

Globalisasi membawa dampak di berbagai bidang, baik bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, dan hankam. Globalisasi membawa peluang dan tantangan bagi negara-negara, termasuk Indonesia. Peluang dan tantangan itu, kalau disikapi dengan baik, akan meningkatkan kesejahteraan.

Strategi menghadapi globalisasi yang terpenting adalah mengelola globalisasi. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 2 Komentar »

Intisari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls IX Bab II

Inti daro otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri. Prinsip-prinsip otonomi daerah sudah ditetapkan sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Dan sejak berdirinya NKRI, otonomi daerah sudah diterapkan alam penyuelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Yang dimaksud daerah otonom meliputi: daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota. Selain ketiga daerah otonom, masih ada daerah yang memiliki otonomi, yaitu desa.

Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki tujuan, antara lain untuk: meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah.

Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan, penyelenggaraanya didasarkan pada 3 (tiga) asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekosentrasi, dan asas tugas pembantuan. Selain itu, juga didasarkan pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

Otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kebijakan publik adalah berbagai program yang dibuat oleh pemerintah untuk mewujudkan kebaikan bersama. Isi kebijakan publik bisa dibedakan atas empat tipe kebijakan, yaitu kebijakan regulatif, kebijakan redistributif, kebijakan distributif, dan kebijakan konstituen.

Kebijakan publik hakikatnya adalah keputusan kolektif, yaitu keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang. Ada empat tahap pembuatan kebijakan publik, yaitu:penyusunan agenda, perumusan program, pelaksanaan program, pengawasan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan program.

Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik berdasarkan kesadaran sendiri. Melalui partisipasi, warga masyarakat bisa mengontrol proses pembuatan kebijakan publik sehingga makin sesuai dengan kebutuhan nyata warga masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah sebaiknya dilakukan dalam semua tahap perumusan kebijakan, yaitu tahap penyusunan agenda, perumusan program, pelaksanaan program, pengawasan (monitoring), dan evaluasi pelaksanaan program. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | Komentar Dimatikan

Intisari Usaha Pembelaan Negara

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls IX Bab I

Hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bersama.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu bela negara perlu dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Menurut Depatemen Pertahanan RI, ada lima nilai yang mendasari upaya bela negara, yaitu: cinta tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban emi bangsa dan negara; dan memiliki kemampuan awal bela negara.

Bela negara diperlukan karena adanya ancaman. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman dari luar negeri yang lebih serius terjadi sekarang ini dan di masa mendatang aalah kejahatan transnasional, seperti terorisme, serbuan budaya asing, dan penjarahan kekayaan alam.

Dalam sistem pertahanan di Indonesia dikenal adanya dua bentuk bela negara. Dalam hal ini, adalah: bela negara dengan pendekatan militer (bela negara secara fisik), dan bela negara dengan pendekatan nonmiliter (bela negara nonfisik). Bela negara dengan dengan pendekatan militer dilakukan untuk menghadapi ancaman militer. Bela negara nonmiliter dilakukan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.

Dalam penyelenggara bela negara, partisipasi masyarakataamat diperlukan. Ada dua bentuk umum partisipasi masyarakat dalam bela negara, yaitu partisipasi warga negara alam bela negara dengan pendekatan militer dan partisipasi warga negara dalam bela negara dengan pendekatan nonmiliter. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 4 Komentar »

Intisari Demokrasi dalam Kehidupan Bersama

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls VIII Bab IV

Kedaulatan berati kekuasaan tertinggi. Sedangkan “Kedaulatan rakyat” berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kedaulatan rakyat merupakan asas atau prinsip bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat seluruhnya.

Karena rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, maka rakyatlah yang paling berhak menjalankan kehidupan negara, dengan bersama-sama mendelegasikan kekuasaannya kepada lembaga-lembaga negara.

Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara perlu dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat perundang-undangan/hukum), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan perundang-undangan/hukum), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap perundang-undangan/hukum).

Indonesia pun menganut prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu dinyatakan secara jelas alam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasalnya. Kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat dalam kerangkan negara hukum.

Sistem pemerintahan (negara) pada dasarnya adalah hubungan dan tata kerja antarlembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat. Ada dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Sistem yang dianut Indonesia adalah sisitem pemerintahan presidensial.

Menurut UUD 1945, ada sejumlah lembaga negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga tersebut meliputi” Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedaulatan rakyat hanya akan berjalan manakala rakyat bersedia terlibat dalam penyelenggaraan negara. Keterlibatan itu berupa kesediaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Ada kalanya sebuah sistem pemerintahan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. hal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti sistem itu sendiri, para pejabat, ataupun rakyatnya. Untuk itu, sikap terbaik adalah bersikap posistif. Artinya, bersedia mengakui kelemahan-kelemahan tersebut, dan lebih dari itu berusaha memperbaikinya. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | Leave a Comment »

Intisari Ketaatan terhadap Perundang-undangan Nasional

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls VIII Bab III

Perundangan-undangan nasional adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan konstitsui dan berlaku sah di Indonesia. Lembaga-lembaga yang berwenang membuat berbagai peraturan perundang-undangan nasional adalah : MPR;DPR Presiden;DPRD Provinsi dan Gubernur; DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota; Badan Perwakilan Desa.

Perundang-undangan nasional memiliki jenjang kedudukan yang berbeda-beda. Kedudukan itu disebut tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah : Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945). Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Daerah (Perda).

Berbagai macam peraturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (sosial order).

Peraturan perundang-undangan semestinya adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis apabila memiliki beberapa ciri, antara lain: bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional; menghargai kemajemukan bangsa; menjunjung tinggi HAM; membuka diri terhadap partisipasi masyarakat; proses penyusunannya terbuka dan bertanggung jawab.

Ketaatan terhadap perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya. Ketaatan seperti itu merupakan ketaatan sukarela, bukan karena paksaan dari luar. Hal itu karena seseorang merasakan manfaatnya. Ia akan merasa rugi bila tidak menaatinya.

Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting. Ketaatan semacam itu merupakan salah satu penopang tumbuh berkembangnya demokrasi. Partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus menghormati keragaman masyarakat.

Kasus korupsi merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan terhadap perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Menurut laporan Transparancy International (TI), pada tahun 2005 Indonesia berada pada urutan ke-6 negara terkorup di dunia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus digiatkan melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, serta kerja sama internasional.

Ditulis dalam Materi PKn | 5 Komentar »

Intisari Konstitusi di Indonesia

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi Pkn SMP Kls VIII Bab II

Kebanyakan negara menganut konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang berpendapat bahwa kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Secara umum, isi konstitusi memuat lima persoalan pokok kenegaraan, yaitu: pernyataan luhur, struktur organisasi negara, jaminan dan perlindungan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu.

Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Konstitusi-konstitusi tersebut adalah: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (KOnstitusi I), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Amandemen).

Ada penyimpangan dalam pelaksanaan keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Penyimpangan konstitsusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa pemerintah Orde lama maupun Orde Baru. Sedangkan pada mas aberlakunya Konstitusi RIS 1949 ddan UUDS 1950, penyimpangan relatif kecil.

Berbagai penyimpangan terhadap Konstitusi di masa lalu menyadarkan bahwa konstitusi yang selama ini digunakan UUD 1945 (Konstitusi I) mengandung kelemahan mendasar.

Amandemen UUD 1945 pada dasarnya adalah perubahan terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Amandemen pertama menyangkut 5 persoalan pokok; Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan; Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok; Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan.

Dari hasil-hasil amandemen tersebut di atas, tampak jelas bahwa UUD 1945 (konstitusi I) telah mengalami perubahan sangat besar. Perubahan itu terutama menyangkut dua persoalan mendasar, yaitu:Perubahan struktur organisasi negara, sehingga kekuasaan pemerintah lebih terbatas; jaminan hak asasi secara lebih jelas dan rinci.

Ditulis dalam Materi PKn | 1 Komentar »

Intisari Nilai-Nilai Pancasila

Ditulis oleh marsaja di/pada November 18, 2008

Materi PKn SMP Kls VIII Bab I

Pancasila sudah ada sejak lama dalam kehidupan masa lampau bangsa Indonesia. Proses lahirnya Pancasila berlangsung melalui dialog, perdebatan, dan kompromi yang melibatkan berbagai komponen bangsa.

Ada dua kedudukan penting Pancasila, yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu. NIlai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, terutama terkait dengan soal hubungan antar negara dengan agama serta hubungan antarumat beragama. Nilai- nilai yang terkandung dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, terutama terkait dengan soal hubungan antara negara dengan warga negara serta hubungan antara negara dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Persatuan Indonesia”, terutama terkait dengan soal keberlangsungan tanah air dan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, terutama terkait dengan soal pengelolaan pemerintahan negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”, terutama terkait dengan soal upaya mewujukan tujuan bersama hidup bernegara.

Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai paradigma pembangunan, yaitu sebagai acuan, kiblat dan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

Kehidupan berbangsa pada dasarnya adalah cara hidup berbangsa. Dalam hal ini, merujuk pada cara hidup yang menampilkan perilaku membina, memperbaiki, dan membangun bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Kehidupan bernegara pada dasarnya adalah cara hidup bernegara. Dalam hal ini, merujuk pada cara hidup yang menampilkan perilaku membina, memperbaiki, dan membangun negara, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Masyarakat Indonesia itandai oleh keanekaragaman, baik itu keanekaragaman dalam dimensi vertikal maupun horizontal. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | Leave a Comment »