MAR_SAJA

Mesem minangka tandane syukur

Arsip untuk November 10th, 2008

Intisari Perlindungan & Penegakan HAM

Ditulis oleh marsaja di/pada November 10, 2008

Materi PKn SMP Kelas VII Bab III

HAM adalah serangkaian hak dan kebebasan fundamental, yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Ham dibedakan atas tiga kelompok, yaitu : hak sipil dan politik (HAM generasi pertama), hak ekonomi, sosial dan budaya (HAM generasi kedua, dan hak pembangunan (HAM generasi ketiga).

Di Indonesia hukum HAM diatur dalam konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan HAM. Hukum HAM di Indonesia memasukkan hukum internasional HAM menjadi bagian dari hukum nasional. Hukum HAM yang relatif baik dan lengkap memang penting. Tetapi, itu belum cukup . Untuk menjamin pelaksanaan HAM dibutuhkan pula sarana lain, yaitu kelembagaan HAM yang memadai. Kelembagaan HAM di Indonesia ada yang didirikan pemerintah/negara, adapula yang didirikan oleh masyarakat.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM anak. Menurut hukum HAM di Indonesia, upaya penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun, upaya penegakkan HAM yang efektif tak bisa semata-mata diserahkan kepada negara/pemerintah, melainkan juga masyarakat.

Ada enam macam respon warga masyarakat terhadap suatu pelanggaran HAM. Baik itu pelanggaran HAM yang menimpa dirinya ataupun pihak lain. Keenam respons itu adalah : tidak tahu, tidak mau tahu, pasrah, sekedar prihatin, setengah hati, dan berkomitmen.

Perlindungan HAM itu sangat penting. Adanya perlindungan HAM memungkinkan setiap warga masyarakat bisa merealisasikan HAM secara wajar. Menghargai upaya perlindungan HAM berarti memiliki kesadaran bahwa perlindungan HAM itu berguna, serta bersedia ikut serta memperbaiki perlindungan HAM agar menjadi makin baik.

Penegakan HAM penting artinya bagi keberadaan HAM. Penegakan HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu penegakan oleh negara, dan oleh masyarakat. Menghargai upaya penegakan HAM berarti sadar bahwa penegakan HAM itu berguna, serta bersedia ikut serta memperbaiki penegakan HAM agar menjadi lebih baik lagi. menghargai upaya penegakan HAM tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga global. (Sumber – Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 3 Komentar »

Intisari Proklamasi Kemerdekaan & Konstitusi I

Ditulis oleh marsaja di/pada November 10, 2008

Materi PKn SMP Kelas VII Bab II

Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 wib di Jakarta. Tepatnya, di depan kediaman Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Sejak itu lahirlah negara Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Soekarno. Naskah Proklamasi Kemerdekaan ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, atas nama Bangsa Indonesia. Itu berarti, proklamasi tersebut merupakan proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sebab, Soekarno dan Hatta melakukannya atas nama Bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dihayati oleh para pendiri negara kita sebagai hasil perjuangan berpuluh-puluh tahun, bahkan beratus-ratus tahun. Juga, merupakan upaya bangsa Indonesia sendiri dan atas berkat rahmat Allah SWt, bukan hadiah dari penguasa kolonial Jepang. Pilihan waktu pelaksanaannya merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan pemuka-pemuka rakyat Indonesia. Bukan keputusan satu dua orang saja.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki dua makna bagi bangsa Indonesia, yaitu : 1. mulai saat itu berdiri negara baru, yaitu negara Republik Indonesia; 2. berdiri pula tata hukum dan tata negara baru, yaitu tata hukum dan tata negara Republik Indonesia.

Dalam upaya membentuk tata negara dan tata hukum baru, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat : 1. rumusan definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan “Pancasila yang otentik sebagai dasar negara”; 2. Batang Tubuh UUD, yangkemudia dikenal dengan nama UUD 1945; 3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta; 4. Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Sejak 18 Agustus 1945 Indonesia memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUD 1945. Itulah konstitusi pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Naskah otentiknya dimuat dalam Berita Republik Indonesia, Tahun II No. 7; halaman 45-48 dan 51-56.

Konstitusi umumnya memiliki kedudukan istimewa, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi suatu negara. Begitu pula dengan UUD 1945. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi di Indonesia.

Suasana kebatinan konstitusi pertamna tidak lain adalah keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yang hakikatnya adalah Pancasila.

Naskah konstitusi pertama terdiri atas dua bagian. Bagian pertama adalah Pembukaan. Bagian kedua adalah Batang Tubuh. bagian Pembukaan, terdiri atas empat alinea. Bagian Batang tubuh, terdiri atas XVI bab dan 37 pasal. Masih ada tambahan, yaitu 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Hubungan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945; bahwa cita-cita Proklamasi kemerdekaan terkristalisasikan (terejahwantahkan secara konkrit) dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945; selajutnya pokok-pokok pikiran itu merupakan cita-cita hukum yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian, Proklamasi kemerdekaan dan UUd 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan yang konsisten. UUD 1945 pada hakikatnya merupakan penjabaran cita-cita Proklamasi kemerdekaan dalam bentuk hukum dasar tertulis. Hukum dasar itu selanjutnya menjadi fondasi bagi tata negara dan tata hukum baru, yaitu tata negara dan tata hukum Indonesia Merdeka.

Bersikap positif pertama-tama berati berupaya memiliki cara pandang yang berusaha membangun dan memperbaiki keadaan. Selanjutnya, bertindak memperbaiki keadaan. Menjadikan hal yang baik menjadi lebih baik lagi. Dengan bersikap positif, kita mampu menyikapi berbagai masalah secara tepat, yang akhirnya juga bisa mengubah keadaan. Inti sikap posistif adalah sikap yang terarah pada kemajuan (progress) dan keunggulan (excellence).

Makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi menunjuk pada : Indonesia merdeka, Pancasila, dan Konstitusi. Ketiga hal itu merupakan warisan yang sangat bernilai dari para pendiri negara ini. Sikap kita terhadap ketiga hal itu akan sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Sikap itu akan menentukan apakah bangsa Indonesia akan makin terpuruk dan hancur, ataukah makin maju dan unggul. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 9 Komentar »

Intisari Norma dalam Kehidupan Bersama

Ditulis oleh marsaja di/pada November 10, 2008

Materi PKn SMP Kelas VII Bab I

Norma hakikatnya adalah pedoman perilaku manusia. Norma menjadikan kehidupan manusia makin manusiawi. Ada enam macam nora yang penting dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, adat istiadat, kebiasaan, dan norma hukum.

Keenam norma tersebut memiliki perbedaan dalam hal sanksi. Sanksi kelima norma yang pertama kurang memiliki daya paksa efektif. Sedangkan sanksi norma hukum lebih tegas dan kongkret, sehingga relatif memiliki daya paksa efektif. Itulah sebabnya, diperlukan norma hukum. Itu tiak berarti norma hukum lebih penting dibandingkan norma-norma lainnya. Keenam norma tersebut saling melengkapi.

Kebiasaan adalah tindakan yang biasa/lazim/umum dilakukan masyarakat. Meskipun bukan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Adat istiadat terdiri atas empat unsur, yaitu : nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum, dan aturan-aturan khusus. Keempat unsur itu saling terkait, membentuk suatu sistem, yaitu sistem adat istiadat.

Hakikat hukum adalah peraturan. Hukum adalah peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama, dubuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memilii sanksi yang tegas dan jelas, sehingga barangsiapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.

Dalam kehidupan sebuah negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga mewujudkan keadilan.

Kesadaran akan pentingnya hukum yang adil bagi warga negara itu memunculkan ide mengenai negara hukum. ciri-ciri negara hukum , antara lain : supremasi hukum dalam kehidupan negara, pembagian kekuasaan negara, kekuasaan kehakiman yang bebas an tidak memihak, jaminan hak-hak asasi manusia, kedudukan yang sama di muka hukum.

Memiliki norma-norma saja tidak cukup. Itu semua harus diterapkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, berbagai norma mencapai tujuannya : mewujudkan perilaku yang baik dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Sumber : Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Ditulis dalam Materi PKn | 1 Komentar »

Penyimpangan terhadap Konstitusi

Ditulis oleh marsaja di/pada November 10, 2008

Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan alam konstitusi.

Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut akan dikemukakan sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi I), Konstitusi RIS 1949, dan UUDS1950. Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama (1945 – 1949, 1959 – 1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif kecil paa masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Bahkan, penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949 – Agustus 1950).

Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 – 1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.

Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya : 1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden. 2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden. 3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden. 4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. 5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya. 6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional. 7. Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>

Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi, antara lain : 1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter. 2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden). 3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali. 4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya. 5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. 6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka. 7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas. 8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.

Ditulis dalam Materi PKn | 16 Komentar »

Menjaring Premanisme

Ditulis oleh marsaja di/pada November 10, 2008

Ada sebuah gebrakan terbaru dari Kapolri yang baru. Kalau Kapolri sebelumnya lebih menekankan pada penanganan kasus narkoba, perjudian, dan ilegal logging. Maka, Kapolri sekarang mempunyai program yang juga patut di dukung yaitu, memberantas segala macam premanisme jalanan. Bukti terbaru adalah ditangkapnya Hercules yang merupakan preman Pasar Tanah Abang. Di daerah para pucuk pimpinan polisi daerah juga melaksanakan intruksi yang sama, yaitu menangkapi para preman jalanan, termasuk yang ada di Kediri. Ini adalah sebuah kemajuan yang cukup berarti, sehingga masyarakat akan semakin merasa tenang, karena selama ini mereka dibuat cemas oleh keberadaan premanisme.

Memang biasanya dari sebuah pergantian kepemimpinan di kepolisian, selalu dibarengi dengan program-program terbaru yang mampu menjadi shock terapy bagi para penjahat. Perlu, diingat program Kapolri sebelumnya juga tidak kalah moncer, terbukti kasus-kasus narkoba, segala bentuk perjudian dan juga ilegal logging cukup sukses ditangani. Terlebih kasus terorisme yang melanda negeri ini juga cukup sukses diselesaikan, walaupun tidak menutup kemungkinan masih ada teror-teror yang lain.

Ya, kami sepakat Kapolri sekarang memberantas premanisme, walaupun itu dimulai dari premanisme jalanan. Namun akan lebih baik lagi dan tentu akan mendapat acungan jempol, jika Polisi juga tegas terhadap visi memberantas premanisme berdasi. Artinya polisi juga berani memberantas kejahatan orang-orang yang justru menjadi preman di lembaga-lembaga pemerintah, yang biasanya disebut sebagai oknum pejabat. Karena fakta yang terjadi cukup banyak pejabat yang kelakuannya melebihi preman di jalanan, seperti korupsi, dll. Kalau memang ingin memberantas premanisme, seharusnya harus lebih dikembangkan tidak hanya di jalanan tapi juga di lembaga pemerintahan.

Coba bayangkan saja, ketika banyak kasus korupsi terjadi justru lembaga penegak keadilan seperti kejaksaan malah tercoreng oleh kelakuan oknum yang malah mendukung kejahatan korupsi tersebut, baik kejaksaan yang ada di tingkat pusat maupun daerah. Inilah yang harus ditindaklanjuti lagi, sehingga masyarakat akan percaya kembali kepada lembaga-lembaga penegak hukum di negeri ini. Yang terjadi sekarang adalah bahwa dimasyarakat ada kesan justru lembaga peradilan merupakan lembaga sarat perlakuan korupsi.

Jadi, saya setuju jika Kapolri sekarang berani menindak tegas setiap kasus premanisme baik di dalam maupun di luar, baik di perkantoran maupun di jalanan, sehingga Indonesia yang merupakan negara hukum, dapat kembali ditegakkan. Masyarakat kembali akan percaya dan mendukung penuh, supaya penegakan hukum dan kepastian hukum kembali berdiri kokoh. Selamat bertugas dan menegakkan kembali hukum di Indonesia tercinta, selamat hari Pahlawan, semoga Allah SWT meridhai setiap niat baik Kapolri dan jajarannya.

Ditulis dalam Aktual | 1 Komentar »