Proklamasi Kemerdekaan
Posted by marsaja pada Agustus 24, 2008
Ringkasan Materi : Kelas VII Bab II
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Proklamasi Kemerdekaan diselenggarakan pada Hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa yang dirinci menjadi menjelang, hari H dan pasca kemerdekaan, yaitu dalam rangka mengesahkan Konstitusi Pertama yang terdiri dari empat pokok pikiran, yang merupakan dasar negara dan cita hukum. Isi proklamasi kemerdekaan berupa teks pidato proklamasi. Maknanya adalah berdirinya negara RI dan berdirinya tata hukum RI. Proklamasi kemerdekaan mengandung cita-cita dan menuntut sikap positif warga negara.
KOnstitusi I adalah UUD 1945 yang kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi I disusun dalam suasana kebatinan yaitu Pembukaan UUD 1945 yang berisi empat pokok pikiran, yang merupakan dasar negara dan cita hukum yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945.
Pesan BIjak :
1. “Kemerdekaan adalah tidak lain tidak bukan, ialah suatu jembatan, satu jembatan emas, diseberang jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat” (Ir. Sukarno)
2. “Proklamasi kemerdekaan saja tanpa dihubungkan dengan Pembukaan UUD 1945 … maka itu akan berarti tidak lebih hanya mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangsa sendiri, tetapi tidak jelas apa yang kemudian akan kita selenggarakan setelah kekuasaan ini diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri”. (Joeniarto)
fajar gunawan said
singkat banget euy
amee said
itu btul joeniarto?